TUPOKSI PERANGKAT DESA

PERANGKAT DESA

PANDUAN ATAU PROTOKOL

PROFIL DESA

Minggu, 05 Juli 2020

Pengertian Bumdes

Pengertian Bumdes - www.stafdesa.info
SAHABAT STAF DESA | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berangkat dari cara pandang ini, jika pendapatan asli desa dapat diperoleh dari BUMDes, maka kondisi itu akan mendorong setiap Pemerintah Desa memberikan “goodwill” dalam merespon pendirian BUMDes. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
  1. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
  2. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat  (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  3. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
  4. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
  5. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
  6. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
  7. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangunatas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berartipemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapatmengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari PemerintahDesa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai denganperaturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untukmempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhandengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupunPeraturan Desa (Perdes).

Sabtu, 04 Juli 2020

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Syarat Menjadi Perangkat Desa - www.stafdesa.info

SAHABAT STAF DESA | Apa saja syarat menjadi Perangkat Desa? Apakah harus terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran? Bagaimana aturan mengenai syarat batasan usia atau umur maksimal dan minimal menjadi Perangkat Desa?

Untuk menjadi Perangkat Desa, apakah harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah? Apakah seorang tamatan SD atau SMP memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa?

Dan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menjadi Perangkat Desa?

Berikut ini penjelasannya...

Persyaratan Perangkat Desa
Sesuai ketentuan, Syarat atau Persyaratan Menjadi Perangkat Desa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Persyaratan Umum; dan
Persyaratan Khusus.
Persyaratan Umum Menjadi Perangkat Desa, diantaranya:
  ●  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  ●  Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  ●  Bemenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang terdiri atas:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Syarat Domisili Dihapus
Dulu sebelum adanya putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, syarat umum lainnya selain yang sudah disebutkan di atas adalah mengenai syarat domisili atau 'terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran'.

Namun kemudian syarat harus 'terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' secara resmi dihapus sejak berlakunya putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Karena itulah jika ditanya Apakah harus terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran? Maka jawabannya TIDAK HARUS.

Syarat Umur
Mengenai 'Bagaimana aturan mengenai syarat batasan usia atau umur maksimal dan minimal menjadi Perangkat Desa?' sudah dijelaskan di atas dengan mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Permendagri 67 Tahun 2017 bahwa batasan usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimal adalah 42 (empat puluh dua) tahun.
Syarat Pendidikan
Mengenai 'Untuk menjadi Perangkat Desa, apakah harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah? Apakah seorang tamatan SD atau SMP memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa?'

Jawabannya:
YA, harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan di atas dengan mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Permendagri 67 Tahun 2017 bahwa warga Desa yang 'berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat'. Itu artinya untuk warga Desa yang berpendidikan SMP atau sederajat maupun SD atau sederajat tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa.

Aturan mengenai syarat umum tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Permendagri 67/2017).

Persyaratan Khusus Menjadi Perangkat Desa
Menurut Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Persyaratan Khusus Menjadi Perangkat Desa adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Adapun mengenai apa saja persyaratan khusus menjadi Perangkat Desa, dalam Undang-Undang Desa, PP Desa, maupun Permendagri tidak secara eksplisit menguraikannya. Namun dalam Permendagri 67/2017 pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa:
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dengan demikian, jika Sobat Desa ingin mengetahui lebih lanjut terkait syarat khusus menjadi Perangkat Desa dapat Anda lihat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa...?
Pada dasarnya tidak larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi Perangkat Desa. Dalam UU Desa, PP Desa, maupun Permendagri membolehkan Perangkat Desa berasal dari unsur PNS maupun Non PNS sepanjang memenuhi syarat, baik itu persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Namun demikian terdapat ketentuan khusus bagi Perangkat Desa yang berasal dari unsur PNS. Seperti disebutkan dalam Pasal 10A Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Profil Desa Terbaru

Profil Desa Terbaru - www.stafdesa.info

Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.

Sedangkan Profil Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Kelurahan.

Dalam pembuatan profil Desa dan Kelurahan didasarkan pada aturan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Profil Desa/Kelurahan ini diolah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.

Pengisian dan Penginputan data profil Desa dan Kelurahan secara online dilaksanakan melalui situs resmi Prodeskel Kemendagri (https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id).

Tapi sebelum dilakukan input data pada aplikasi atau situs Prodeskel Kemendagri tersebut secara online, ada beberapa kegiatan yang terlebih dahulu dilakukan dalam proses penyusunan Profil Desa dan Kelurahan. Salah satunya dengan menyiapkan instrumen pengumpulan data.

Instrumen pengumpulan data yang dimaksud adalah daftar isian data dasar keluarga, daftar isian potensi desa dan kelurahan serta daftar isian tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Dan Kami sudah menyiapkan contoh format nya untuk Sobat Desa semua.

Format Profil Desa/Kelurahan yang akan Anda download ini dapat digunakan, baik itu untuk Desa maupun Kelurahan.

Nah, pada kesempatan ini Kami akan memberikan contoh Profil Desa dan Kelurahan terbaru sesuai Permendagri No 12 Tahun 2007.

Berikut ini contoh aplikasi Prodeskel terbaru yang dapat Sobat Desa download melalui link download dibawah ini:


Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa

Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa - www.stafdesa.info
STAF DESA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Kepmendesa No 63 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Mendes PDTT pada tanggal 2 Juli 2020.

Kepmendesa tentang Protokol Normal Baru Desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk memutus rantai penularan COVID-19, khususnya di Desa.




A. Tujuan 
  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19). 
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa. 
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
B. Pelaksana 
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

C. Prinsip 

  1. Terbuka 
  2. Sederhana dan jelas 
  3. Partisipatif
D. Kewajiban Pemerintah Desa 
  • Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin; 
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum; 
  • Menyediakan tempat sampah tertutup; 
  • Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan; 
  • Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota; 
  • Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19; 
  • Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan; 
  • Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
E. Kewajiban Warga Desa 
  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit; 
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah; 
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik; 
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun; 
  5. Membuang sampah pada tempatnya; 
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian; 
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian; 
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah; 
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa

Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa - www.stafdesa.info

Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pemerintah Desa wajib:

  1. membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
  2. menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  3. menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
  5. menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
  6. memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
  7. menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
  8. menyiapkan daftar hadir;
  9. menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
  10. mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pengguna Layanan Publik wajib:

  1. dalam kondisi sehat;
  2. menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
  3. selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  4. menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
  5. menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
  6. membuang sampah pada tempatnya;
  7. membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.


Protokol New Normal (Normal Baru) Desa

Protokol New Normal (Normal Baru) Desa - www.stafdesa.info

STAF DESA - Protokol Normal Baru Desa atau disebut juga Protokol New Normal Desa adalah seperangkat aturan/panduan/standar pola hidup baru di Desa dengan mengutamakan kesehatan.

Terkait Protokol Normal Baru Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Tujuan Protokol Normal Baru Desa adalah:

  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

Pelaksana Protokol Normal Baru Desa
Siapa saja Pelaksana Protokol Normal Baru Desa?
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.
Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa
Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa Yaitu :

  1. Terbuka;
  2. Sederhana dan Jelas;
  3. Partisipatif.

Kewajiban Pemerintah Desa
Berikut ini kewajiban Pemerintah Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam menyikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Kewajiban Warga Desa
Berikut ini kewajiban warga Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:

  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  5. Membuang sampah pada tempatnya;
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Kamis, 02 Juli 2020

Tupoksi Kaur Perencanaan

Tupoksi Kaur Perencanaan - www.stafdesa.info

STAF DESA - Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Perencanaan terbaru ini?

Sebagaimana dalam artikel lainnya mengenai Tupoksi Kepala Desa maupun Tupoksi Perangkat Desa. Kami sudah melakukan beberapa penyesuaian atau sinkronisasi dengan mengacu pada aturan-aturan terkait tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini.

Dasar Hukum
Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas 
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Desa juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  7. Cek juga: Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa

Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring;
  4. evaluasi program;
  5. penyusunan laporan.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
  1. Menerima  gai (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penjelasan Tambahan

Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.


Photos

© Copyright 2019 STAF DESA | All Right Reserved