Terdapat 7 (tujuh) ciri utama yang membedakan BUMDes dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu:
- Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
- Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
- Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom);
- Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar;
- Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy);
- Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes;
- Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).
BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangunatas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berartipemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat.Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapatmengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari PemerintahDesa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai denganperaturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untukmempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhandengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupunPeraturan Desa (Perdes).
FOLLOW THE STAF DESA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow STAF DESA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram